Alamak..!! Warga Tambusai Ditangkap Pak Polisi Gara gara ini..

Rokan Hulu, Detikinews.com — Kepolisian Republik Indonesia Resor Rokanhulu kembali Menangkap Tersangka pengguna barang Haram Narkoba jenis Sabu , Pada hari Kamis , tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 18.20 wib di sebuah Gubuk Areal perkebunan sawit di Desa tambusai timur kec.tambusai kab.Rokan Hulu.

Dari Hasil penangkapan , polisi berhasil mengamankan 3 tersangka masing masing HT(33) warga simpang bejo desa tambusai timur , SF (33) warga bukit senyum desa tambusai timur dan RHH(40) warga desa Sukamaju kec.tambusai

Dari hasil penangkapan , polisi berhasil mengamankan barang Bukti dari Pelaku HT sebanyak  30( Tiga Puluh) Paket Narkotika jenis Shabu dengan beratlebih kurang 3 (tiga) gram. 1 ( Satu ) Buah Kaca Pirex ,1 ( Satu ) Buah Bong yang terbuat dari botol lasegar, 1 ( Satu ) Buah Kompor yang terbuat dari jarum ,1 ( Satu ) Unit Handphone merk OPPO warna Biru dengan No 081267314131, 1 ( Satu ) Buah dompet warna hitam , 2 ( Dua ) buah mancis.

Barang Bukti dari Pelaku SF yaitu 1 ( Satu ) unit HP merek Vivo dengan No sim Card 081268526975 , 1 ( Satu ) Buah HP mrek Samsung Warna putih 081371045126.

Dari keterangan realese Pers yang dilakukan oleh Polres Rohul Melalui Humas Polres Rohul , Ipda Fery Menjelaskan kronologis kejadian bermula,”Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2020 , Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Tambusai Timur kec.Tambusai kab.rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika, mendapat informasi tsb , Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFFENDI memerintahkan KBO Satnarkoba Iptu SYAFARUDDIN S.H berserta anggota untuk menindak lanjuti info tersebut , selanjutnya pada hari Kamis sekitar.

Pukul 18.20 wib Personil SatNarkoba melakukan penangkapan terhadap Pelaku I, saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku I saat itu Pelaku I sedang menggunakan narkotika jenis Shabu di gubuk kebun , Pelaku I , Setelah diamakan Pelaku I mengaku bernama HT, Pelaku II mengaku bernama SF , selanjutnya dilakukan penggeledahan badan , gubuk dan tempat sekitar terlapor & kemudian ditemukan BB seperti mana tersebut diatas.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Pelaku , kemudian ybs menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu yg ditemukan adalah milik Pelaku I. Kemudian di lakukan introgasi terhadap Pelaku I Menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tsb diperolehnya dari Sdr. RHH , selanjutnya pada pukul 18.45 dilakukan penangkapan terhadap Pelaku III kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah Pelaku III namun tidak ditemukan Narkotika Shabu.Selanjutnya terhadap ke tiga Pelaku dan BB yg diamankan di bawa ke Polres Rohul guna Proses lebih lanjut”.Jelas Fery.(Wira)

Comments (0)
Add Comment