Curi Kotak Infaq Mesjid Di Bulan Puasa , Pria Pengangguran Di Rohul Ditangkap Polisi

Rokan Hulu, Detikinews.com — Meski Berada Dalam Suasana bulan Suci Ramadhan , Tak Membuat HB (27) Seorang Pria Pengangguran Yang merupakan Warga Tambusai, Tidak Menjadikan Momen Ramadhan Sebagai Penambah Iman dan Ketaqwaan Kepada Allah swt.Sebaliknya Pria Ini Malah Melakukan Pencurian Kotak Infaq Di Mesjid Al Islah Yang Terletak di Lingkungan Kuba , Kelurahan Tambusai Tengah , Kec.Tambusai , Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan hulu AKBP Dasmin Ginting SIK Melalui Paur Humas Ipda Feri Padli , Membenarkan Kejadian Tersebut. “Telah dilakukan penangkan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan terhadap pelaku HB (27) , Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 18.30 wib Dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tang Potong dan 1 buah kawat”.

Adapun Saksi saksinya yakni
NOVRI FAUZI (30) Warga Lingkungan Kuba RT 001 RW 001 Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu
Beserta H.TAMSIR (58) Lingkungan Kuba RT 003/ RW 002 Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu.

Feri Menjelaskan Kronologis kejadian berawal Pada hari Senin Tanggal 04 Mei 2020 lalu , sekira pukul 02.00 Wib.Ketika Pelapor M.Shaleh di Telpon oleh adik Ipar Pelapor Sdr. Siran dan memberitahukan saya bahwa ada pencurian Kotak Amal Mesjid Al – Islah .Lalu Pelapor Pergi ke Mesjid tersebut.Setibanya disana mengecek Kotak amal dan menjumpai 1 (satu Buah Tang ) 1 ( satu) Besi Kawat.

Lanjutnya , Kemudian Pelapor Saudara Siran diberi Tahu saya , Sdr Novri Fauzi. Saat itu Sdr Novri Fauzi sempat menangkap Baju pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Feri menceritakan Kronologis Penangkapan Dilakukan Setelah Mendapat Laporan Pada Hari Rabu Tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 12.30 Wib. Kanit Reskrim Polsek Tambusai mendapat kabar kalau pelaku pencurian kotak infak mesjid Al Islah berada di kebun milik masyarakat di lingkungan Taulan Baru Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai.

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan Kepada Kapolsek Tambusai AKP YULIHASMAN, S.Sos dan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota dan dibantu Bhabinkamtibmas Kel. Tambusai tengah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah sampai di kebun masyarakat tersebut , anggota berhasil mengamankan pelaku dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawah Kepolsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun Pasal Yang Kita Terapkan yakni KUHP Pasal 53 Junto Pasal 363 dengan Ancaman Pidana 3 tahun Penjara” .tutupnya.(Wira)

Comments (0)
Add Comment