Data Penggunaan Dana BOS Belum Diberikan, Kuasa Hukum YBN : Ada Apa Dengan SMPN 3 Ujungbatu ?

UJUNGBATU, detikinews.com – Polemik permintaan informasi data penggunaan dana BOS yang diajukan pihak Yayasan Bening Nusantara (YBN) ke pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu sampai per hari ini belum memenuhi titik terang.

Meski permintaan tersebut sudah berkekuatan hukum dengan terbitnya surat amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru dengan surat berkode Nomor : W1.TUN6.1092 /Hk.06/10/2021, yang mana isi surat tersebut memerintahkan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri 3 Ujungbatu untuk segera memenuhi permintaan Informasi ( data) yang diminta oleh Yayasan Bening Nusantara ( YBN ) yang berkantor di Jalan Arifin Ahmad No.88 kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi langsung ke SMPN 3 Ujungbatu, pihak sekolah menyatakan bahwa masalah tersebut sudah tidak perlu dibahas lagi, dikarenakan pihak SMPN 3 Ujungbatu mengaku sudah menyelesaikannya dengan pihak PTUN Pekanbaru.

“Kalau masalah itu kami tidak mau membahas lagi, induk kami adalah dinas pendidikan, jawabannya kesana aja, pihak sekolah, kami sudah selesai di PTUN semua laporan sudah kami sampaikan kesana, sudah selesai kami di PTUN, PTUN sudah menerima, sudah kami serahkan apa yang diminta PTUN, jawaban nya ada di PTUN”, terang pihak pihak SMPN 3 Ujungbatu.

Sementara pihak YBN ketika dikonfirmasi melalui kuasa hukum YBN saudara Indra Ramos, mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan hal tersebut kepada pihak SMPN 3 Ujungbatu, kapan permohonan permintaan informasi tersebut diberikan.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi data yang kami minta, alasan pihak sekolah SMPN 3 Ujungbatu mengatakan bahwa dinas pendidikan kabupaten Rokan Hulu tidak memberikan izin untuk memberikan ( data) tersebut, dan ini sudah langsung kita konfirmasi ke kepala dinas pendidikan bahwasanya kadis pendidikan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang untuk memberikan data data yang dimaksud ke pihak Yayasan Bening Nusantara (YBN)” sebut Indra Ramos, SHi

Lanjut Pengacara kawakan Rohul tersebut menambahkan bahwa pada hari Kamis 02/12/2021 kemarin, pihaknya sudah mendatangi PTUN Pekanbaru untuk meminta tindak lanjut dari permohonan tersebut, Jawaban PTUN Pekanbaru sebut Ramos mengatakan pihak PTUN meminta surat dari YBN dan pihak PTUN akan memberikan surat permohonan tindak lanjut dari permohonan permohonan YBN kemudian PTUN selanjutya akan memerintahkan atasan SMPN 3 untuk memberikan data tersebut.

“Jadi kalau misalnya pun pihak SMPN 3 Ujungbatu sudah memberikan data yang diminta kepada PTUN atau pun diberikan kepada Dinas pendidikan itu salah, sebab itu perintah dari PTUN untuk memberikan data itu kepada kita, bukan kepada dinas, bukan kepada PTUN dan itu hanya alibi SMPN 3 Ujungbatu untuk mengelak atau mengulur ngulur waktu dan atau enggan untuk memberikan data tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan dari yayasan Bening Nusantara, Kenapa SMPN 3 Ujungbatu begitu sulit memberikan data tersebut ?, apakah ada sesuatu hal yang disembunyikan terhadap penggunaan dana BOS itu ?”. tutup Indra Ramos mengakhiri

(Wira)

Comments (0)
Add Comment