Karhutla Ditiga Titik, Kapolres Rohul Ikut Langsung Padamkan Api

ROKAN HULU, detikinews.com – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK meninjau langsung lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berada di tiga lokasi yakni Desa Sungai Salak, Rambah Samo Barat dan Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Selasa (29/3/2022).

Kapolres Rohul kepada wartawan mengatakan area lahan yang terbakar merupakan ladang yang hendak di garap, Hingga saat ini pihak kepolisian telah mengumpulkan alat alat bukti serta memintai keterangan dari saksi.

“Saat ini masih mengumpulkan alat-alat bukti, memintai keterangan saksi, Police line di area terbakar, menetapkan status tanggap karhutla, sampai saat Personil masih di lokasi untuk pendinginan,” Jelas Kapolres

Kapolres Rohul menambahkan pemadaman karhutla tersebut dibantu sebanyak 170 Personil, ditambah Tim Gabungan dari Polres Rohul, BPBD, Damkar, Staf kecamatan,serta Linmas Desa, Selanjutnya Tim melakukan pendiginan titik api yang sudah padam.

“Kondisi saat ini, api sudah padam. Namun tim terdiri dari Polri, TNI, BPBD dan Masyarakat Peduli Api (MPA) masih siaga di lokasi, dalam upaya pendinginan di beberapa titik yang masih mengeluarkan asap,” Ungkap Kapolres.

Beliau menambahkan, bahwa Karhutla kali ini merupakan lahan perbukitan alias lahan kosong milik Masyarakat dengan Koordinat 0.’46’37.42″N, 100’21’ 17.75’E, sesuai catatan Satgas Karhutla luas lahan terbakar sekitar 20 Hektar.

“Kebakaran berada di daerah perbukitan yang cukup ekstrim, namun Kami sudah bisa memadamkan, meskipun sumber air jauh,” terangnya.

Lanjutnya, Karhutla merupakan masalah yang prioritas, sehingga penanganannya harus dilaksanakan dengan serius dan bersama-sama.

“Sumber air juga sulit didapatkan, dan akses jalan masuk ke lokasi jauh dan harus merintis (Membuka Jalan),” jelas dia.

Selanjutnya, dirinya mengingatkan Masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Bila sengaja dibakar apalagi sampai menyebabkan lahan orang lain terbakar, maka akan dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya.

( Humas Polres Rohul/Wira )

Comments (0)
Add Comment