Kok Digarap Putrinya Om ? Polres Rohul Tangkap Ayah Cabuli Anak Kandung

ROKAN HULU , detikinews.com – “Entah apa yang merasukimu , hingga tega kau menggarap (red) putrimu”.Begitulah ungkapan atau kalimat yang menjadi pertanyaan bagi tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan JL (46) Warga kampung parit rt 002 rw 002 desa kota intan kecamatan kunto darussalam kabupaten rokan hulu.

Seperti diketahui , sebelumnya JL melakukan perbuatan cabul yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri , korban sebut saja melati (15) di sebuah lokasi kebun sawit di desa kota intan kecamatan kuntodarussalam kabupaten rokan hulu beberapa waktu lalu.

“Tersangka melakukan cabul dikarenakan Tersangka tergiur melihat tubuh korban”.begitu kata kapolres rohul AKBP Taufiq Lukman Hidayat SIK ,MH melalui paur humas polres rohul ipda Refly swtiawan , SH kepada wartawan pada sebuah grup WA pada minggu 28/02/2021.

Menurut keterangan polisi , kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat ke Pelayanan polsek kunto darussalam pada hari Sabtu tanggal 27 februari 2021 kemarin , bahwa ada seorang ayah melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya beberapa waktu lalu.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol sitinjak , SH langsung memerintahkan kanit Reskrim
Ipda Hendra Sitorus , SH bersama anggota untuk memeriksa pelapor dan mendapatkan keterangan bahwa sekitar bulan september tahun 2020 lalu , sekitar pukul 10.00 WIB korban melati disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di desa kota Intan tepatnya dikebun sawit, kemudian setelah menyetubuhi korban , tersangka lalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000,-.

“Setelah menerima laporan , kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka JL dan mengamankan barang bukti berupa
dua pasang pakaian korban , ijazah korban dan hasil visum Et revertum korban , dari hasil pemeriksaan oleh penyidik tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak sepuluh kali.terakhir korban disetubuhi pada 20 februari 2021 di kolam ikan daerah ujungbatu kemudian korban diberikan uang sebesar Rp 30.000,- oleh tersangka , dan kini korban sudah dua bulan tidak menstruasi” ungkap Ipda refly.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti kini diamankan di ruang tahanan polsek kuntodarussalam”tutup Ipda refly mengakhiri.

(humas polres rohul/wira)

Comments (0)
Add Comment