Rohul, Detikinews.com — Narkoba merupakan musuh bangsa dan negara , karena dapat merusak generasi Muda.Untuk itu Polres Rohul terus berkomitmen Memberantas barang haram tsb tanpa pandang bulu.
Kali ini Polisi Resor Rokan Hulu kembali Mengamankan Seorang Pria Terduga pengguna Narkoba jenis Ganja di desa Pekantebih kec.Kepenuhan hulu kab.Rokan Hulu pada 18/03/2020 siang.
Dia Adalah MS (38) seorang petani tinggal di desa Pekantebih kec.Kepenuhan hulu kab.Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK Membenarkan informasi tsb , Melalui Paur Humasnya , Ipda Feri Padli SH . Feri Menjelaskan Dari Hasil Penangkapan tsb , Polisi Berhasil mengamankan barang bukti 5 ( Lima ) paket Narkotika Jenis daun Ganja kering seberat 160 gram , 1 gulung kertas berwarna coklat , 1 buah gunting , 1 buah pisau Cutter , 1 buah plastik merah , dan 1 unit HP merk Nokia berwarna Hitam.
Lanjut Ipda Feri , ” Kronologi Kejadian berawal pada hari selasa 17 maret 2020 , Satnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di desa pekantebih , kec.kepenuhan hulu kab.Rohul , Sering dijadikan tempat transaksi narkoba , Mendapat informasi tsb kasat Narkoba AKP Masjang Efendi langsung memerintahkan anggotanya untuk meluncur menindaklanjuti informasi tsb.besoknya Pada hari Rabu Sekira pukul 10.45 WIB , Satnarkoba Melakukan penangkapan terhadap pelaku . Saat diamankan pelaku sedang duduk di depan rumahnya . setelah diamankan polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti yang dijelaskan diatas.kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku , dan menenrangkan bahwa barang Narkoba tsb adalah Miliknya , dan didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di simpang kumu , kec. Rambah Hilir.
Selanjutnya tersangka diamankan beserta barang bukti ke Polres Rokan Hulu” , Ujarnya .( Wira)