Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Membangun Zona Integritas Menuju WBK

Pasirpangaraian, Detikinews.com — Puluhan Wartawan dari berbagai Organisasi yang hadir Pengurus Ikatan Wartawan Online IWO Rohul, Pengurus  PWI Rohul, Pengurus GWI dan  Wartawan lainnya, serta para staf, warga binaan .

Mengikuti program Media Gathering bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian, di  Rambah Tengah Barat (RTB), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kamis (27/2/2020).

Giat Media Gathering tersebut, dengan tema “Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020” dengan sub tema “Speed Up Berprestasi  Pemasyarakatan Pasti Bersih Melayani”.

Kalapas Pasir  Pangaraian  Kelas  IIB, Muhammad Lukman Amd IP, SH, M Si, di dimpingi KPLP Pasir Pangaraian, Parlin Hasiholan Simanjutak, SH, MSi, pihaknya akan bersinergi dengan teman-teman media dan menyampaikan beberapa poin termasuk deklarasi resolusi Pemasyarakatan.

“Satuan kerja di unit pelaksana teknis Pemasyarakatan bisa untuk merencanakan membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK),  tentunya nanti akan dilakukan penilaian baik secara internal maupun eksternal yang tentunya outputnya apa peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat ke masyarakat yang kami maksudkan,” kata Lukman Kalapas.

Lebih lanjut M.Lukman menjelaskan masyarakat pengguna layanan, termasuk pengunjung yang ingin membutuhkan informasi, karena keterbukaan informasi maka mereka dengan cepat mendapatkan informasi yang di butuhkan tersebut,baik  yang ada di masyarakat dan juga  program pembinaan keamanan.

“Deklarasikan diri janji kinerja untuk membangun zona integritas menuju  WBK itu esensinya peningkatan layanan publik dan masyarakat tentunya, hal ini tidak terlepas dari dukungan dari pada media,” tambahnya.

Dijelaskannya,  LP Kelas II B Pasir Pangaraian ada 856  warga binaan yang terdiri pada narapidana adalah 694 orang dan tahanan ada 162 orang. Jika nanti mereka sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan  undang-undang untuk mendapatkan pengurangan masa pidananya.

“Saya akan programkan saya akan berikan jaminan masuk dalam kategori program,  untuk mendapatkan remisi juga terkait dengan program di tahun 2020,” jelas M .Lukman Kalapas.

Pihaknya akan memberikan program berupa integrasi sosial masyarakat baik itu pembebasan bersyarat cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. “Tapi tentunya ini juga disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku memenuhi syarat.

Pihak keluargabinaan memberikan surat jaminan surat pernyataan ada yang menerima dari pihak masyarakat. 

“Terutama keluarga juga dukungan dari pada pemerintah daerah setempat, dalam hal ini kita minta penguatan dari Lurah ataupun Camat setempat untuk program sosial masyarakat dan berupa program-program yang lain,”  tambahnya. (Wira)

Comments (0)
Add Comment