Pekanbaru, detikinews.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meluncurkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan di Kota Bertuah.
Aplikasi ini diberi nama Sip Aman yang digagas oleh Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM. Dilaunching pada Rabu (14/1/2026) di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Tenayan Raya. Aplikasi Sip Aman ini, dirancang untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Wako Agung Nugroho menyebut, aplikasi Sip Aman ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB,” kata Agung Nugroho.
Menurutnya, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan perizinan tersebut. Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat.
“Bahkan ada yang sampai 2 tahun. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini bisa di pangkas dalam waktu 6 hari kerja,” jelasnya.
Jika masyarakat menggunakan aplikasi Sip Aman ini nantinya, pengurusan PBG untuk rumahbiasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana 2 hari dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan.
“Jadi aplikasi ini didesain supaya warga Pekanbaru punya akses cepat untuk pelayanan tersebut. Aplikasi Sip Aman ini juga kado kecil dari kami untuk masyarakat,” kata Wako Agung.
Diwaktu yang sama, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari perusahaan pengembang perumahan. Dengan penyerahan aset prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), maka Pemko Pekanbaru bisa merawat fasum dan fasos tersebut.