Perangi Narkoba , Polres Rohul Bekuk Satu Warga Desa Pauh Dan Satu Buron

ROKAN HULU, detikinews.com — Polres Rohul Menangkap VP (40) Warga Desa Pauh kecamatan Bonaidarussalam Kabupaten Rokan Hulu yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Pada Kamis 28/01/2021.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat , SIK MH Melalui Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan SH Membenarkan
Penangkapan Ini.

Ipda Refly Setiawan Mengatakan Penangkapan ini Terjadi Di KM 28 Desa Pauh Seusai Kapolsek Bonai Darussalam IPDA BIJAK SRIRAMA AJI S. Tr. K Mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba, Menindaklanjuti Informasi tersebut Dengan cepat Kapolsek Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Kemudian Unit Reskrim dan anggota  Polsek Bonai Darussalam Bergerak Menuju tempat dimaksud Untuk Melakukan Penyelidikan . Benar Saja Sekira pukul 23.00 WIB Polisi Melihat seseorang yang diduga pelaku  datang ke tepi jalan untuk Mengambil Narkotika Tersebut di Bawah Pipa Chevron yang sudah diletakkan oleh seseorang dengan Menggunakan satu unit sepeda motor Nmax warna Putih” Terang Refly.

Kemudian Polisi Melakukan Pengejaran terhadap Pelaku , Sesaat Kemudian pelaku didapati sedang duduk di Sebuah warung.

“Kemudian Polisi Melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan Barang bukti berupa Satu paket besar Narkotika jenis Sabu  yang Sebelumnya dibuang oleh pelaku di Jalan , Satu buah mancis berwarna putih , Uang sejumlah Rp.220.000,-(Dua ratus dua puluh ribu rupiah) , Satu unit Handphone Merk OPPO Satu unit handphone merek NOKIA Serta Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax”.Jelas Bermarga Harahap ini.

Lanjut Refly , Dari hasil pemeriksaan di Polsek Bonai DS , Polisi Memperoleh Keterangan bahwa pelaku VP mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara Membeli dari ML yang saat ini jadi buronan Polisi.

“Selanjutnya pelaku VB beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses lanjut”. Tutup Refly Mengakhiri

Comments (0)
Add Comment