ROKAN HULU, detikinews.com — Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul ) Bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hulu Menggelar Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan , Dalam Rangka Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan yang Berdasarkan Pergub Riau No.55 Tahun 2020.Kegiatan yang bertempat di Halaman Kantor PMI Kab.Rokan Hulu ini , di gelar Pada Kamis 21/01/2021 Mulai Pukul 09.00 WIB Kemarin.
Kegiatan Yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP BAGUS HARRY PRIYAMBODO S.I.K ini , Terdiri Dari 16 Personel Gabungan Polres Rokan Hulu
,1 Pleton Sat Pol PP Kab. Rokan Hulu dan Damkar Rohul , 2 Personil TNI dari Koramil Rambah , 2 Personel Kejaksaan Negeri Rohul serta 2 Hakim Pengadilan Negeri Rohul.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK Melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan SH Mengatakan Sasaran Dari Kegiatan ini adalah
pengendara yang tidak menggunakan Masker , pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraan dan tidak Menggunakan Helm.
“Hasil dari Kegiatan Operasi Yustisi Covid – 19 Kabupaten Rokan Hulu ini berupa Teguran Lisan sebanyak 10 orang , Teguran Tulisan Sebanyak 4 orang , Denda sebanyak 6 orang , Sanksi Sosial sebanyak 2 orang , Administrasi sebanyak 6 orang dengan jumlah denda total sebanyak Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sementara Penghentian operasional usaha Nihil dan Pencabutan Izin usaha juga Nihil” Ujar Ipda Refly.
“Kegiatan Ini Berjalan Dengan Lancar sampai selesai ” tutup Ipda Refly. ( Wira)