Polres Rohul Tangkap Kakek Penjahat Kelamin Anak Dibawah Umur

ROKAN HULU , detikinews.com – Seorang kakek penjahat kelamin berinisial JN (62)
Warga Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi karena di duga tega melakukan tindak pidana persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap seorang anak yang masih dibawah umur sebut saja Melati (11) Warga Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu pada 10/02/2021.

Penangkapan ini berawal ketika adanya Laporan orang tua korban ke Polsek Kunto Darussalam pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 yang lalu.Dimana sebelumnya orang tua korban merasa curiga terhadap perubahan sikap anaknya pada akhir akhir ini.selanjutnya orang tua korban menanyakan kepada anaknya lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka JN lebih dari satu kali.ungkap Kapolres Rohul AKBP Lukman Taufiq Nurhidayat SH MH melalui paur humas polres rohul Ipda Refly setiawan SH kepada wartawan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka JN , aksi bejat ini dilakukan pada
hari sabtu tanggal 17 oktober 2020 sekitar Pukul 14.00 WIB yang lalu dimana korban ketika itu disetubuhi oleh tersangka di rumahnya.saat kejadian korban hanya berdua saja dengan tersangka dirumah. setelah menyetubuhi korban kemudian tersangka JN memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10.000.- dan mengatakan kepada korban supaya tidak menceritakan kepada orang tuanya”.tambah Ipda Refly Melanjutkan.

Selain itu menurut keterangan Polisi , tersangka juga pernah menyetubuhi korban beberapa waktu lalu tepatnya pada hari selasa tanggal 26 oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB di kebun sawit sebanyak 2 kali dengan modus mengajak  korban memungut berondolan sawit.usai mencabuli korban, tersangka JN kemudian memberikan uang sejumlah Rp 5.000.- kepada korban supaya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Selain menangkap tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Pasang pakaian Korban , Akte Kelahiran Korban dan Hasil Visum Et Revertum korban.untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Polsek Kuntodarussalam”.Tandas Refly mengakhiri ( humas polres rohul / wira)

Comments (0)
Add Comment