ROKAN HULU, detikinews.com
Menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowidodo yang disampaikan melalui Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme, Polres Rokan Hulu dengan cepat langsung tangkap pelaku aksi premanisme.
Hal ini terbukti ketika Sat Reskrim Polres Rohul menangkap seorang laki-laki yg diduga melakukan tindakan premanisme dengan cara pungutan liar Pada Minggu13/06/2021.
“Seorang tersangka berinisial AI (36) warga Pasir pandak kec. Kepenuhan kab. rokan hulu ditangkap oleh Sat Reskrim saat melakukan pungutan liar kepada supir truk dan tangki yang melintas di Jl. Simpang SJI Desa Pasir Pandak Kec. Kepenuhan”.Sebut Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui humas polres Rohul Ipda Refly setiawan, SH kepada wartawan dalam sebuah grup Whatsapp pada 14/06/2021 siang.
Melalui Ipda Refly, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP RAINLY L mengatakan bahwa modus tersangka Al melakukan pungli yaitu dengan cara menghentikan mobil Tangki CPO dan Mobil bermuatan inti lalu meminta sejumlah uang kepada supir.
“Jumlah uang yang diminta kepada supir bervariasi yaitu paling sedikit Rp 20.000 dan paling banyak Rp 100.000”.jelas Ipda Refly
lanjut Refly, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa aksi premanisme berupa pungli kepada supir Tangki dan Mobil bermuatan Inti ini sudah berjalan selama 1 Minggu.
“Hal ini kita ketahui dari informasi masyarakat yang melapokan ke kita bahwa ada aksi premanisme berupa pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda dengan dalih untuk perbaikan jalan”.terang Refly
Kapolres Rokan Hulu dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada aksi premanisme di Kabupaten Rokan Hulu, kita akan tindak dengan tegas pelaku aksi premanisme ini sesuai dengan peraturan UU yang ada tegas kapolres.
Selain itu, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AI dan Penyidik akan terus mendalami kasus ini serta akan menangkap siapa saja yang terkait dengan aksi premanisme ini.
“Tersangka AI disangkakan melanggar pasal 368 atau 369 KUHP”.tandas Refly, SH mengakhiri.
(humas polres rohul/wira)