Pasirpangaraian, Detikinews.com — Kali ini Polres Rohul mengamankan Warga Rambahsamo , yang diduga Menggunakan Narkoba jenis Shabu , Entah jurus apa yang dilakukan tim Polsek Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu ini hingga dapat meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dalam sehari ditempat yang berbeda.
Tim Polsek Rambah Samo awalnya berhasil mengamankan pelaku SP,(19 Tahun) warga Desa Rambah Samo Barat Kecamatan. Rambah Samo , Kabupaten Rokanhulu.
Dari hasil pengembangan pelaku SP, Kemudian Tim Polsek Rambah Samo berhasil lagi mengamankan Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika , yang berinisial HP( 40 ) warga Desa Rambah Samo Barat Kabupaten Rokanhulu.
Serta pelaku DR (23) warga Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokanhulu.
Hal ini dikatakan Kapolres Rokan hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humasnya IPDA Feri Padli SH , Pada sabtu 29/2/2020.
Menurut Feri , Paur Humas Polres Rohul, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari warga pada hari hari kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wib , ke Unit Reskrim Polsek Rambah Samo bahwa ada di duga sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi peron kelapa sawit yang berada di Km 12 Dusun koto tinggi, Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo.
Mendapat informasi tersebut Lanjut Feri menerangkan , Kapolsek Rambah Samo Iptu. Dedi Siswanto. SH. MM langsung dengan sigap memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi warga tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.45 wib , Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SP yang pada saat itu akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu dilokasi peron kelapa sawit yang berada di Km 12.
Dari pelaku SP berhasil diamankan barang bukti 2 Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu yang dibungkus degan plastic warna bening dan 1 Unit Hendphon Warna Hitam Merx SIOMI 6X serta Uang Tunai Rp.115.000.( Seratus lima belas ribu rupiah ).
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk pengusutan lebih lanjut.”tegas IPDA Peri Padli SH.paur Humas.
Tak hanya berhenti disitu kata Peri lagi, Tim Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan pengembangan dan Interogasi terhadap terlapor SP. kemudian yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari saudara DR selanjutnya pada hari yang sama yakni hari kamis tanggal 27 februari 2020 sekira pukul 19.15 wib ,Tim Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap saudara DR dan HP dan berhasil mengamankan barang bukti 8 ( Delapan ) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu – Shabu terbungkus dalam Plastik Klip Bening Terbalut Dalam Plastik Warna Hitam dan 1 ( Satu ) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu – Shabu terbungkus dalam Plastik Klip Bening serta 1 ( Satu ) Paket yang diduga Narkotika lagi terbungkus dalam Plastic Klip Bening terbalut dalam Bungkusan Berwarna Merah.
Barangbukti yang lain yaitu 1( Satu ) Unit Timbangan Digital Berwarna Hitam dalam Kotak Plastik Merk BINA PARTS dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk SAMSUNG Warna Merah Jambu.
Selanjutnya kata Feri Padli Paur Humas Polres Rohul , terhadap 2 ( Dua ) orang , DR dan HP yang di duga pelaku diamankan ke Polsek Rambah Samo dan dipertemukan terhadap SP yang terlebih dulu diamankan , dan berdasarkan introgasi SP selanjutnya sekira pukul 22.30 wib, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto , SH dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo beserta anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah kediaman saudara HP ditemukan satu buah kotak plastik warna bening yang berisikan 11 ( Sebelas ) Paket yang diduga Shabu – Shabu yang ditemukan di belakang rumah kediaman HP dan disaksikan oleh perangkat desa koto tinggi.
“kemudian terhadap ketiga serangkai pelaku dan berikut barang bukti ( BB ) yang diamankan, Selanjutnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut” Jelas Ipda Feri Padli SH , paur Humas Polres Rohul.(Wira)