Polsek Ujung Batu Amankan Lima Tersangka Pengedar Sabu

Rokan hulu, detikinews.com — Jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu (Rohul) meminta lima tersangka yang diduga melakukan tindak pencegahan narkotika jenis Sabu, Kamis (30/7/2020) mulai pukul 22.00 Wib.

“Terduga Pelaku IR, (24), memenangkan warga Desa Suka Damai (Pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu), dibeli RD, (34), Desa Suka Damai (Perantara jual beli Narkotika jenis Sabu),” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padhli, SH, Rabu (5/8/2020).

Lanjut Paur Humas, tak terduga, EPM (27) Tidak bekerja, Desa Suka Damai, dan FAS, Sabu) dan FAS, perempuan (29), tidak bekerja, rumah petak milik Manrni belakang rumah sakit Az-Zahra RK Harapan Kelurahan Ujung Batu (Mengetahui ada tidnak pengadilan narkotika, namun tidak melaporkannya) Kondisi dalam hamil sesuai hasil Uji Kehamilan.

“Turut diamankan 1 orang dengan identitas ZH (26), Tani, Geng Melatu Sei Teriak Hulu Kecamatan Ujung Batu (Calon pembeli narkotika jenis Sabu),” ungkap IPDA Feri Padhli, SH.

Masih Paur Humas, Tempat Kejadian Perkara (TKP)menangkap rumah petak milik Manrni belakang rumah sakit Az-Zahra RK Harapan Kelurahan Ujung Batu.

“Sementara Barang Bukti (BB) dari tersangka IR 3 paket narkotika jenis Sabu, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 buah Deodoran merek Rexona warna kuning, 1 buah pisau pemotong, 1 pipet dan 1 set bong barang dari botol minuman merek Yakult,” ungkapnya.

Set selanjutnya, sambung IPDA Feri, dari tersangka RD, Uang sejumlah Rp 650.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy dan 1 kunci kontak sepeda motor merek Honda. Sementara, dari tersangka EPM, 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 helai plastik putih bening, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy dan 1 kunci kontak sepeda motor merek Honda.

“Kemudian dari ZH, 1 buah kaca pirek, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 dan kotak rokok merek Magnum warna biru,” tambah Paur Humas.

Kronologi penangkapan, Kamis 30 Juli 2020 pada pukul 19.00 Wib, Panit I Reskrim mendapat informasi yang memicu tindak lanjut LP tersebut di rumah petak milik Manrini milik rumah sakit Az-Zahra RK Harapan Kelurahan Ujung Batu.

Kemudian Panit I Reskrim dan Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk, SH bersama anggota langsung menuju lokasi dan pada saat berjalan kaki lokasi yang dituju terlihat laki-laki yaitu RD (target) melintas, kemudian RD diberhentikan dan dibukai rumah IR, kemudian RD pilih rumah kontrakan IR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap IR, EPM dan FAS yang ada di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti terdiri 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening di dalam kotak plastik sampoerna ditangan tersangka IR, 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening ikut deodoran Rexona warna kuning di kamar FAS, 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening tersekat EPM, saat dilakukan penggeledahan datang ZU.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 1 buah kaca pirek di dalam kotak rokok merek Magnum dan saat diinterogasi ZU datang ke rumah IR untuk membeli narkotika jenis shabu dan juga penunjuk yang diminta dilihat Ketua RT Chairul Anwar.

“Selanjutnya BB dan dipindahkan ke Polsek Ujung Batu untuk proses selanjutnya,” pungkas Paur IPDA Feri Padhli, SH.( Rls)

Comments (0)
Add Comment