ROKAN HULU, detikinews.com – Surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN) Pekanbaru Nomor : W1. TUN6 .1092 /Hk.06/10/2021, memerintahkan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negri 3 Ujungbatu untuk segera memenuhi permintaan Informasi (data) yang diminta oleh Yayasan Bening Nusantara ( YBN ) yang berkantor di Jalan Arifin Ahmad No 88 Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan kuasa Hukum YBN Indra Ramos SHI kepada awak media ini Selasa 26/10/2021 di Kantor Hukum Indra Ramos Jln. Sudirman Ujungbatu, kecamatan Ujungbatu, kabupaten Rokan Hulu ( ROHUL), Riau.
Kata Ramos, dirinya telah menerima petikan Surat PTUN Pekanbaru atas jawaban Surat Gugatan Sengketa Informasi antara YBN dengan SMP Negri 3 Ujungbatu- Rohul, tentang permintaan Informasi Data lengkap Penggunaan Dana : Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMP Negri 3 Ujungbatu sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 , ujarnya.
Rincinya, sesuai Surat Permohonan YBN ( sebagai kuasa Sdr. Indra Ramos SHI) kepada Komisi Informasi Publik tertanggl 24 Mei 2021, Prihal Permohonan Penetapan Eksekusi atas Putusan Komisi Informasi Propinsi Riau No : 021 KIP/R-PS-A-X-2020 tanggal 9 Pebruari 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebagai PEMOHON Eksekusi : Yayasan Bening Nusantara (YBN)
MELAWAN
SMP Negri 3 Ujungbatu berkedudukan di Jalan Raya Ujungbatu kabupaten Rokan Hulu, sebagai TERMOHON.
Adapun amar putusan- putusan itu adalah :
MENGADILI :
1.Menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi kepada Pemohon sebagaimana uraian Pragraf (5 :15).
Bahwa oleh karena Kepala SMP Negri 3 Ujungbatu belum melaksanakan putusan yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1),(2) dan (3) Undang- undang No 51 tahun 2009 atas perubahan kedua Undang- undang No 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
dengan mengingat dalam penegakan hukum publik, maka segala akibat Yuridis maupun Administrasi akan menjadi tanggung jawab pihak yang tidak mematuhi putusan tersebut ( Pasal 27 dan pasal 80 Undang- undang No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).
Sehingga, lanjut Ramos, sebagai Kuasa Hukum YBN, ia berharap dalam waktu dekat, pihaknya sudah menerima data yang valid terkait penggunaan Dana BOS SMP N 3 Ujungbatu tersebut, pungkasnya mengakhiri.
(Wira)