Satresnarkoba Polres Rohul Bekuk TP Narkotika

ROKANHULU – detikinews.com Jajaran Satresnarkoba Polres Rohul Mengamankan Seorang Terduga Pengguna Narkoba Jenis Sabu pada 19/01/2021 Di Sebuah Kebun sawit Simpang PKS dusun III Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Dari Hasil Penangkapan Pelaku MFW alisa F (33) Polisi Juga Turut Mengamankan Barang Bukti Berupa , Yakni : 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Berat kotor lebih kurang 0,50 gram , 1 (satu) lembar uang Pecahan 50.000,-( lima puluh ribu)
Kemudian 1 (satu) lembar uang Pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) Juga 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam dengan sim card no. 082293429345.

Hal ini Dibenarkan Kapolres Rokan hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK Melalui Paur Humas Polres Rokanhulu Ipda Refly Setiawan , SH.

Ipda Refly Setiawan SH Mengatakan Kronologi Penangkapan Berawal
Pada hari Jum’at, Tgl 15 Januari 2021.

“Satresnarkoba Memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di kebun sawit Dusun III Desa Tali Kumain kec Tambusai Kabupaten Rokan hulu , Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika”terang Ipda Refly.

Lanjutnya Untuk Menindaklanjuti Informasi Tersebut Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFENDI Memerintahkan personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan Penyelidikan kemudian pada hari Selasa tgl 19 Januari 2021 sekira pkl 14.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor Saudara M F W Alias F.

“Saat diamankan terlapor sedang berada di kebun sawit belakang rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB sebagaimana tersebut diatas .Dari hasil interogasi terlapor mengakui Narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual / diedarkan di kec Tambusai. BB dimaksud diperoleh dari P selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap P namun belum Dapat ditemukan.Setelah itu Terlapor dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan Lebih lanjut” , Tandas Ipda Refly Mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Comments (0)
Add Comment