Tim Pengabdi Fakultas Hukum Unilak Beri Pemahaman Tentang LKD

Pekanbaru, detikinews.com — Kegiatan Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh lembaga pusat penelitian kepada masyarakat dari fakultas hukum universitas lancang kuning Riau, yang di ketuai Dr. Edi Asnawi, S.H,.M.HUM selaku angotanya Andrizal, S.H,.M.H. dan Firman Simamora, S.H,.M.H.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan pada Sabtu 29 Mei 2021 Di kecamatan kulim, kota Pekanbaru.

Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pusat penelitian kepada masyarakat Fakultas Hukum universitas lancang kuning tersebut, bekerjasama dengan Lembaga Pemerdayaan Masyarakat ( LPM ) tenayan raya, kota Pekanbaru. acara penyuluhan hukum diselenggarakan di kecamatan kulim. dengan peserta seluruh Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ) dikelurahan yang ada dikecamatan kulim.

Adrizal, S.H,. M.H. Selaku anggota pusat penelitian kepada masyarakat fakultas hukum universitas lancang kuning, juga salah satu mentor Dalam acara tersebut menjelaskan kepada media, ” Acara ini merupakan penyuluhan hukum yang kita laksanakan kepada masyarakat kami bekerjasama dengan pengurus ( LPM )
Kecamatan tenayan raya, kali ini Peserta dalam penyuluhan hukum merupakan seluruh anggota pengurus ( LPM ) di seluruh kelurahan yang berada di kecamatan kulim kota Pekanbaru”, jelasnya.

Kemudian ” tujuan dari acara tersebut adalah menyampaikan sebagai mana tugas dan pungsi Lembaga Pemerdayaan Masyarakat ( LPM ) sesuai dengan Permendagri No .18 tahun 2018 tentang lembaga
Pemerdayaan Masyarakat desa lembaga adat desa”, tutupnya.

Perlu diketahui Penyuluhan hukum yang dilakukan lembaga pusat penelitian kepada masyarakat dari fakultas hukum universitas lancang kuning, pentingnya pengetahuan hukum terhadap Lembaga Pemerdayaan masyarakat ( LPM )
Agar lembaga Tersebut Bisa berjalan sesuai aturan dan juga pungsi nya.** (Susanto )

Comments (0)
Add Comment