Bupati Rohul H.Sukiman Bagikan 504 Sertifikat TORA Pada Masyarakat Desa Pasir Utama

Rambah Hilir, detikinews.com — Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman bersama rombongan, membagikan ratusan sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA) di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir.

Penyerahan sertifikat tanah terangnya merupakan implementasi penyelenggaraan reforma agraria sesuai Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, melalui kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) daerah dalam program TORA.

“Pembagian sertifikat ini guna mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Jumlahnya sebanyak 504 sertifikat”, kata Sukiman, didampingi Ketua TP PKK Peni Herawati, para Kepala OPD, Camat Rambah Hilir Adi Gunawan, dan Kepala Desa Pasir Utama Sutarji, Minggu (14/6/2020), saat membagikan secara simbolis kepada warga Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir.

Masa pandemi corona virus disease (COVID-19) saat ini, Bupati mengaku penyerahan dan pembagian sertifikat akan tetap mengacu pada protokol kesehatan new normal atau tatanan hidup baru yang diberlakukan pemerintah.

Masyarakat sebagai penerima sertifikat dihimbau untuk memafaatkannya dengan baik dengan tidak menjualnya. Sertifikat juga dihimbaunya boleh disekolahkan atau digunakan sebagai jaminan ke pihak Bank untuk modal usaha atau berdagang.

Diakhir kegiatan, para warga Pasir Utama juga terlihat mengurus data kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) lewat sejumlah petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rohul yang diintruksikan kepala daerah ke desa tersebut.(adv/kominfo/wr)

Comments (0)
Add Comment