Pedagang Miras Terbukti Langgar Perda Inhu

INHU,Detikinews.com –  Seorang terdakwa yang berprofesi pedagang minuman keras di Kecamatan Rengat terbukti secara syah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam sidang tersebut terdakwa yang bernama Hendri gunawan divonis denda Rp.500 ribu atau apabila pedagang tersebut tidak sanggup membayar denda di Subsider 5 hari Kurungan badan.

Vonis Tipiring ini Bacakan Hakim Pengadilan Negeri Rengat Immanuel MP Sirait.SH MH di Pengadilan Negeri Rengat,Rabu (23/10/2019) kemarin,Sebagai Kuasa Penuntut Umum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol Polisi Pamong.Dalam hal ini Kepala Seksi Penegak Perda Bidang Operasional dan Pamwal Kabupaten Indragiri Hulu Ronius Prawira.

“ Terdakwa Hendra,Secara hukum terbukti melanggar Pasal 08 ayat 2 Jo Pasal 17 Ayat 1 Perda Kab.Inhu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pelarangan dan Penindakan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu,” Kata Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu H.Bobby Rachmat SSTP.MS.i melalui Kepala Bidang Operasional dan Pamwal ,Aldiar Susentra,Kamis (24/10/2019) di Pematang Reba.

Menurut Aldiar, Sidang Tipiring terdakwa Hendra ini berawal dari hasil dari Penyidikan PPNS atas operasi yustisi Gabungan Satpol Pamong Praja TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Rengat tepatnya di  Dusun Rawa Jadi Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat menemukan terdakwa hendra menjual minuman keras dengan berkedok warung.

Dijelaskannya,Dimana hukuman maksimal 3 bulan kurungan,Denda maksimal Rp 50.000.000 dilakukan beracara secara cepat berdasarkan KUHAP Pasal 205 Tanpa Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) langsung pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat.Sementara itu,Untuk hukuman maksimal 6 bulan kurungan,Denda maksimal Rp 50.000.000 dilakukan beracara singkat berdasarkan KUHAP Pasal 203 dilakukan dengan mengirimkan SPDP melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Inhu Ke Kejaksaan Negeri.

“ Sebelum disidangkan,Kita berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS  Satuan Reskrim Polres Inhu,Ini merupakan siding tipring yang perdana digelar,” Ungkapnya

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Rengat Immanuel MP Sirait. SH, MH membenarkan PN Rengat sudah menggelar sidang perdana Tipiring dengan terdakwa Hendri Gunawan alias Adek diajukan PPNS Satpol PP Inhu.

“Terdakwa Hendra Sudah di vonis Denda Rp 500 ribu,Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda baru hukuman lima hari kurungan badan dilakukan,” Jelas Immanuel,Hakim yang mengadili Berkas Tipiring terhadap terdakwa Hendra Gunawan (Ags)

INHU
Comments (0)
Add Comment