Satu Bulan Lamanya,Bapenda Inhu Hapus Denda PBB P2

 

INHU,Detikinews.com – Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu Arief fadilah SE MS.i, Mangatahkan,Bersempena Hari Sumpah Pemuda tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Melaksanakan Program Pemberian Penghapusan atau Pengurangan  Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. (PBB-P2) kepada Wajib Pajak.

“Terhitung 28 Oktober 2019 sampai dengan 28 November 2019 atau selama satu bulan lamanya Programnya sudah mulai kita laksanakan,” Senin (4/11/2019).

 

Menurutnya,Pemberiaan Penghapusan atau Pengurangan  Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. (PBB-P2) kepada Wajib Pajak berupa denda yang ditetapkan sebesar 100 % (Seratus persen).

“ Kepada Wajib Pajak yang menunggak PBB P2 diharapkan dapat memanfaatkan  kesempatan ini dengan harapan wajib Pajak antusias untuk membayar pajaknya,” Harapnya.

Dengan adanya Program ini, Arief Fadilah berharap pendapatan Asli daerah (PAD) akan meningkat dari target yang ditetapkan.

Arief menambahkan,Pelaksanaan program ini sudah kita sampaikan kepada Kepala Badan/Dinas /Kantor Dilingkungan Pemkab Inhu,Kepala Inspekturat,Kepala Bagian Dilingkungan Setdakab Inhu dan Camat Se Inhu.

“Kepada Kepala Badan/Dinas/Kantor dan Kabag Diharapkan dapat disosialisasikan kepada Pegawainya dan Kepada Camat diharapkan dapat menyampaikan informasi program ini kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah kerjanya masing-masing,” Ujar Arief (Suci)

INHU
Comments (0)
Add Comment