Meranti, detikinews.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Riau. Kunjungan ini dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut dari berbagai regulasi terbaru pemerintah pusat terkait tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, serta mekanisme pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah, Jum’at (10/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di lantai 2 Ruang Rapat Kanreg BKN XII itu berlangsung dalam suasana serius namun penuh keakraban. Rombongan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Hatta, didampingi Wakil Ketua DPRD Antoni Shidarta, Wakil Ketua Komisi I T. Zulkenedi Yusuf, Sekretaris Komisi I Dyan Desemanengsih, serta anggota komisi lainnya yakni TK. Mohd Nasir, Siswanto, Jonny Katan, Eka Yusnita, H. Idris, dan Noli Sugiharto.
Rapat kerja antara Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Riau berlangsung hangat dan penuh makna.
Suasana ruang rapat di lantai 2 Kanreg BKN XII Riau terasa hidup ketika Antoni Shidarta, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, membuka pertemuan dengan sambutan mewakili rombongan legislatif daerah tersebut.
Dalam nada tegas namun tetap diplomatis, Antoni menjelaskan latar belakang dan tujuan kunjungan kerja mereka ke BKN. Ia menegaskan bahwa kehadiran DPRD bukan sekadar formalitas, tetapi membawa aspirasi nyata dari para tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status.
“Kami datang ke BKN membawa suara masyarakat dan tenaga honorer dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka sudah puluhan tahun mengabdi, sebagian tanpa kepastian, sebagian lagi bahkan tidak masuk dalam database nasional. Kami ingin mendapatkan penjelasan konkret—bukan sekadar normatif—tentang peluang mereka untuk diangkat atau sekurangnya mendapatkan status hukum yang pasti,” ujar Antoni.
Ia juga menekankan pentingnya adanya kebijakan yang adaptif dan realistis dari pemerintah pusat, mengingat kondisi keuangan daerah seperti Meranti yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.
Diskusi antara Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg XII Riau semakin dinamis ketika pembahasan menyentuh sisi teknis implementasi regulasi dan dampaknya terhadap ribuan tenaga honorer di daerah.
Menanggapi kegelisahan yang disampaikan oleh anggota DPRD sebelumnya, Alek dari BKN kembali menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen mencari solusi dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami memahami itu, Pak Noli. Kami sendiri tidak ingin ada tenaga yang tersisih. Tapi kami bekerja berdasarkan data dan regulasi. Meski begitu, kami akan bantu memastikan nama-nama tersebut diverifikasi ulang bila memang pernah diusulkan sebelumnya,” ujar Alek dengan nada hati-hati namun terbuka.
Ia menambahkan, pihaknya tetap berupaya memberikan ruang bagi tenaga honorer yang telah memenuhi ketentuan administratif dan memiliki riwayat pengabdian yang sah.
“Kami sangat memahami kondisi tersebut. Namun semua harus sesuai prosedur. Bagi mereka yang telah terdaftar dan memenuhi syarat, kami pastikan akan tetap mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu. Bahkan KemenPAN-RB telah memberi ruang bahwa bagi tenaga honorer yang ikut CPNS tahap 1 dan 2, honornya tetap bisa diperpanjang sampai akhir tahun ini,” jelasnya.(adv)