PEKANBARU, detikinews.com — Pembayaran tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum non tunai mulai direalisasikan di Kota Pekanbaru sejak awal Oktober ini. Hal ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan parkir kepada para pengendara sekaligus mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir.
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi, pemerintah daerah mendorong pihak ketiga yang di tunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan perparkiran dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pemerintah daerah.
Dimana teknologi tersebut dapat menginformasikan tentang layanan parkir yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat. Dengan telah ditetapkannya Mitra Kerjasama untuk Kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru maka akan diberlakukannya pembayaran tarif jasa layanan dengan pembayara non tunai (cashless) yang akan dilakukan secara bertahap terhitung mulai 1 oktober 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menjelaskan, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasaan dan pelayanan serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) karena meminimalisir kebocoran dan kecurangan yang terjadi antara juru parkir dan pengguna jasa layanan di sektor perparkiran.
“Sistem pembayaran dengan inovasi terbaru ini juga dilengkapi dashboard yang mana setiap transaksi akan terekam dan langsung terpantau ke server Dinas Perhubungan yang memudahkan instansi terkait dalam hal pengawasan dan pelaporan,” jelasnya.
Dengan adanya teknologi IT dibidang pelayanan perparkiran maka dapat mempermudah secara keseluruhan mulai dari transaksi, keamanan,kenyamanan bahkan pengawasan serta pemanfaatan digital di era modernisasi. mengingat situasi dan kondisi di pandemi covid-19 saat ini, inovasi pembayaran cashless juga dianggap dapat membantu pemutusan rantai covid-19 karena mengurangi penggunaan uang tunai serta kontak langsung antara jukir dan pengguna jasa layanan.
Lebih lanjut Yuliarso mengatakan, pembayaran non tunai menggunakan QR kode. QR kode sendiri merupakan media yang digunakan untuk pembayaran non tunai. Setiap juru parkir (Jukir) akan dibekali dengan masing-masing QR kode sesuai dengan koordinator masing-masing.
“Penggunaan jasa layanan parkir non tunai ini merupakan bentuk komitmen bersama pihak ketiga untuk memaksimalkan pelayanan jasa layanan parkir tepi jalan umum kepada masyarakat. Disamping juga untuk tranpransi pendapatan parkir dan meminimalkan terjadinya kebocoran parkir,”jelas Yuliarso.
Pada tahap awal ini, dari 500 titik parkir yang dikelola oleh pihak ketiga di 88 ruas jalan di Pekanbaru, 250 titik diantaranya akan memberlakukan pembayaran non tunai.
Para juru parkir menurutnya juga sudah mendapatkan pembekalan sebelum pembyaran jasan parkir non tunai ini diberlakukan.
Lanjut Yuliarso, karena pemberlakuan pembayaran jasa layanan parkir non tunai masih bersifat baru, Yuliarso menyebut pihaknya juga sudah meminta kepada para juru parkir untuk menyampaikan kepada para pemilik kendaraan terkait pembyaran non tunai.
“Juru parkir juga kita ingatkan untuk mensosialisasikan pembayaran non tunai ini kepada pengendara, karena nantinya semua otomatis akan menggunakan non tunai dan tidak ada lagi yang menggunakan uang tunai,’ sebut Yuliarso.
Diakui Yuliarso, untuk tahap awal tidak mudah untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang terbiasa dengan uang tunai, namun dengan dukungan masyarakat juga program jasa layanan parkir non tunai akan dapat berjalan seperti yang diharapkan. (adv)