Jual Narkoba Di Rohul , Warga Palas Sumut Diamankan Polres Rokan Hulu

274

ROKAN HULU – detikinews.com Personil Polres Rokan Hulu (Rohul) dimpimpin AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, melakukan pengungkapan TP Narkotika jenis Shabu, Senin (30/3/2020) sekitar pukul 12.15 Wib.

“TKP berada di Jalan Poros HTI PT SSL Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH, Kamis (2/3/2020)

Lanjutnya, terduga Pelaku
ZK, (37), tinggal di Pir Trans Unit 4 Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara.

“Adapun Barang Bukti (BB), 2 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan Bmberat kotor 3 Gram, 1 Buah Plastik Warna Hitam, 1 Buah HP merk Samsung Warna putih dan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra X dengan Nopol BM 4535 UE,” ungkap IPDA Feri Padli, SH.

Fadli Menjelaskan Kronologi kejadian terjadi pada Minggu, tanggal 29 Maret 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi di Kawasan Hutan Tanaman industri (HTI) PT SSL Desa Tambusai Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan anggotanya, untuk menindak lanjuti informasinya, selanjutnya pada Senin sekitar pukul 12.15 Wib Personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diamankan pelaku sedang mengendarai Sepeda motor di Jln poros kawasan Hutan Tanaman Industri PT SSL.

Setelah diamankan pelaku mengaku bernama ZK, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB tersebut.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku ZK menerangkan narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari Iyan ysng beralamat di Indra Pura Provinsi Sumatra Utara selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Polres Rohul,” tutup IPDA Feri Padli, SH mengakhiri.(Wira)

Leave A Reply

Your email address will not be published.