PEKANBARU, Detikinews.com — Aksi korporasi merencanakan untuk menjual atau privatisasi saham subholding PT Pertamina (Persero) melalui mekanisme penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) merupakan tindakan melanggar Undang – undang yang berlaku di Negara Republik Indoensia. Mengacu kepada Undang – Undang tersebut maka SPP UPMS I bersama 18 Serikat Pekerja dibawah komando Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menolak dengan tegas keputusan Menteri BUMN pada Salinan keputusan No.SK-198/MBU/06/2020, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina karena dapat menghancurkan Pertamina yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh rakyat Indonesia.
“Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, maka seluruh aset Pertamina harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Rendy Syahputra, Sekjend Serikat Pekerja Pertamina UPMS I di Riau, Rabu (17/6).
Kemudian berdasarkan UU BUMN No.19 tahun 2003 Pasal 77 (a) dan (d) menyatakan bahwa
Perseroan yang tidak dapat diprivatisasi adalah :
(a) Persero yang dibidang usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya dikelola oleh negara.
(d) Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Dan berdasarkan UU Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 4 angka (1) juga menyatakan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara.
Untuk membatalkan rencana penghancuran Pertamina, SPP UPMS I tidak berjuang sendiri. Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat, elemen mahasiswa dan pemuda dengan menjelaskan istiliah – istilah yang menyatakan dapat menguntungkan negara itu hanya sebuah kedok. Untuk itu kami bersama masyarakat akan memperjuangkan menjaga Pertamina sebagai aset strategis negara di bidang minyak dan gas atau energi.
Sutrisno – Ketua Umum SPP UPMS I menambahkan bahwa pekerja pertamina tidak anti perubahan yang dilakukan terhadap Pertamina sepanjang itu bertujuan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan membuat Pertamina menjadi lebih maju, tetapi perubahan itu harus dilakukan tanpa campur tangan pihak swasta dan/atau asing dalam kepemilikan saham Pertamina. Karena penguasaan penuh negara dan hak konstitusi rakyat terhadap Pertamina tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq.Kementrian BUMN.
SPP UPMS I tidak berjuang sendiri, kami berjuang bersama 18 Serikat Pekerja Pertamina lainnya di bawah komando FSPPB yang beranggotakan pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke yang bekerja pada unit operasi dari Hulu ke Hilir.
Perlu diketahui oleh semua masyarakat bahwa Pertamina pada 2018 memberikan dividen sebesar 7,95 Triliun rupiah dan merupakan salah satu BUMN terbesar yang menopang APBN untuk pembangunan dan perekonomian negara dan sisanya untuk investasi pengembangan bisnis Pertamina.
Seluruh aset Pertamina yang ada merupakan milik rakyat karena di dapat dari isi perut bumi Indonesia. Pemerintah sangat dzolim kepada rakyat jika menjual asetnya walau secuil tanpa persetujuan pemiliknya yaitu rakyat Indonesia.
Untuk itu SPP UPMS I bersama FSPPB menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Direksi Pertamina untuk membatalkan keputusan tentang perubahan struktur organisasi dasar Pertamina (Persero) menjadi holding subholding dan rencana jual saham Pertamina. Jika tuntutan kami ini tidak diwujudkan, maka kami akan melakukan langkah – langkah konkrit termasuk aksi – aksi industrial di seluruh unit operasi Pertamina di seluruh pelosok Negeri.
Kami memohon dukungan dan do’a dari masyarakat untuk perjuangan ini agar berhasil membatalkan rencana Pemerintah yang akan menjual Pertamina.( Rls)