ROKAN HULU, detikinews.com – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul),
mengungkap Tindak Pidana (TP) memiliki, menguasai Narkotika Gol I jenis Pil Ekstasi, Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.
“Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan seorang Laki -Laki Pelaku TP memiliki, menguasai Narkotika Gol I jenis Pil Ekstasi,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, kepada wartawan Rabu (30/3/2022).
Lanjutnya, Tersangka DEV alias DEK (18), ditangkap di Jalan Kutilang Kelurahan Ujung Batu, Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 Wib
Barang Bukti (BB) yang diamankan Satu plastik Bening, Satu Butir diduga Pil Ekstasi warna Biru bentuk Segitiga, Satu butir Diduga Pil Ekstasi warna merah muda bentuk Segitiga dan Satu Unit HP Merek Real Me 5 Pro warna Biru.
AIPDA Mardiono Pasda SH, mengatakan Tersangka ditangkap Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Setelah Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkoba Jenis Ekstasi di wilayah Hukum Ujung Batu.
Selanjutnya Panit I Reskrim IPDA Feri Fadli, SH bersama Anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 13.30 Wib Anggota Unit Reskrim melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku Dev alias Dek di Jalan Kutilang Ujung Batu.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku dan ditemukan BB berupa Dua Butir Pil Ekstasi bentuk segitiga masing – masing berwarna Merah Jambu dan Biru Muda yang dipegang Dev alias Dek di tangan kirinya.
“Selanjutnya terhadap Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/Wira)