Bupati H Sukiman Bagikan 76 Sertifikat Program TORA Di Tandun Untuk Memastikan Hukum Hak Atas Tanah

360

ROKAN HULU, detikinews.com — Langkah antisipastif dan solutif untuk mencegah agar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terhindar dari persoalan lahan, maka konsep reforma agraria dinilai cukup strategis, karena melakukan legalisasi aset dan redistribusi lahan yang dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam mewujudkan program tersebut, Bupati Rohul H Sukiman bekerjasama dengan pihak Kantor Agraria Tata Ruang- Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Rohul, Sabtu (4/7/2020), di Balai Desa Dayo, Kecamatan Tandun, memyerahkan sertifikat TORA sebanyak 76 persil.

Pada kesempatan itu, Bupati Rohul H Sukiman di dampingi Sekdab Rohul H Abdul Haris Lubis M Si, Ketua PKK Rohul Bunda Hj Peni Herawati dan lainnya menyerahkan sertifikat Tanah melalui program TORA ke masyarakat Desa Dayo dan Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun.

“Kita mengingatkan masyarakat, agar dapat menyimpan sertifikat tanah yang telah diterima tersebut,” katanya.

Lebih jauh lagi, Orang Nomor 1 di Rohul ini menyebutkan, total sertifikat TORA yang dibagikan 76 persil, untuk Desa Dayo dibagikan pada 43 warga penerima.

“Kemudian, di Desa Bono Tapung sebanyak 33 warga penerima sertifikat,” jelas Bupati H Sukiman yang juga Mantan Dandim Inhil ini.

Bupati H Sukiman juga menegaskan, dirinya berkunjung ke desa-desa se Rohul, sebagai Bupati Rohul memastikan kondisi ril masyarakatnya serta menyerap aspirasi warganya.

“Kita ingin tahu sejauh mana kondisi warga kita, saya ingin melihat secara pasti keadaan masyarakatnya sampai pelosok desa,” pungkasnya.

Apalagi, lanjut Bupati, salah satu tujuan reforma agraria untuk memperbaiki struktur ketimpangan lahan, mengembalikan tanah pada esensinya yakni sebagai alat produksi pertanian yang berdampak pada peningkatan produktifitas serta menaikkan taraf hidup petani.

“Karena program tersebut bertujuan untuk tercapainya reforma agraria yakni meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, termasuk untuk memperbaiki porsi kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” tutup Bupati H Sukiman mengakhiri.(WR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.