ROKAN HULU, detikinews.com Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang turun langsung ke masyarakat untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi ke pemerintah dalam bentuk rapat atau yang biasa disebut dengan istilah Reses.
Dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses anggota DPR daerah kabupaten Rokan Hulu (kab.Rohul) sidang ke II tahun 2021 yang baru digelar di gedung DPRD kab.Rohul Jl.Panglima Sulung desa Koto tinggi kecamatan Rambah pada 26/04 kemarin, pantauan dilokasi terlihat ada beberapa kursi dewan yang kosong dan diperjelas saat pembacaan daftar anggota DPRD kab.Rohul yang hadir dan tidak hadir.
Saat diwawancarai diakhir acara, ketua DPRD kab.Rohul Novliwanda Ade Putra, ST mengatakan tidak ada sanksi bagi anggota DPRD Rohul yang tidak hadir dalam penyampaian hasil reses.
“Tidak ada sanksi, karena reses itu adalah hak bukan kewajiban, kalau dia (anggota dprd) mau reses, dia bisa berjumpa dengan konstituen di dapilnya, kalau tidak dia tidak difasilitasi negara” terang wanda
(wira)