Astagaa..Sungguh Bejat 3 Pria ini Paksa ” Wik Wik ” Gadis Di Bawah Umur

868

ROKANHULU, Detikinews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Resor Rokan Hulu , Polda Riau , Telah Menerima laporan pada Hari Selasa , (03/3/2020) sekira jam 09.00 WIB. Pelaporan Pelaku terduga telah melakukan Tindak Pidana Dugaan Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Tiga pelaku masing-masing berinisial AY (22) seorang petani, tinggal di Dusun 1 Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu, YP (18) pria pengangguran dan IE (16) tahun seorang pelajar yang beralamat di Dusun 1 Desa Kepayang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Menjelaskan bahwa Setelah menerima Laporan dari Bibi Korban ZF (34), Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 04 maret 2020 sekira pukul 19.30 wib Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

Mendapat informasi bahwa salah satu pelaku perbuatan cabul sedang berada di salah satu pakter tuak di Desa Pekan Tebih Kec. Kepenuhan Hulu atas info tsb , Unit Reskrim melaporkan Kepada Kapolsek Kepenuhan AKP DASRIL, S.H , tentang info yg didapat , dan atas perintah kapolsek kepenuhan agar unit reskrim bersama personil polsek untuk menangkap pelaku tsb.

Setelah berhasil menangkap salah satu pelaku yg bernama sdr AY dan dari keterangannya bahwa yang melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban ianya bersama pelaku YP dan IE kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku YP sedang berada di depan rumah warga mayarakat di Desa Pekan tebih. kemudian team menuju ke desa kepayang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku IE yg sedang berada dirumahnya selanjutnya ke 3 pelaku di bawa ke polsek kepenuhan untuk diproses sesuai hukum yg berlaku.

Berdasarkan Laporan polisi : LP / 09 / III / 2020 / Sek. Kepenuhan Tgl 02 Maret 2020.Korban bernama Bunga ( bukan nama sebenarnya ) berumur 16 tahun , Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 November 2019 sekira pukul 03.00 Wib (kurang lebih 4 bulan yang ).

Ipda Feri Menjelaskan kasus ini berawal pada hari jumat tgl 29 November 2019 sekira pukul 20.00 wib , saat itu korban chattingan di Hand Phone dengan pelaku Ibra,
saat itu Ibra mengatakan kepada korban bahwasanya pacar korban ingin berjumpa dengan korban di Desa Pekan Tebih Kecamtan Kepenuhan Hulu.

Kemudian IE pergi menjemput korban di Kelurahan Kepenuhan Tengah dan membawa korban ke arah pekan tebih diboncengi dengan Sp. Motor, setibanya di Desa Pekan Tebih korban bukan dijumpakan dengan pacarnya, malah Ibra mebawa jalan – jalan korban di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu sampai larut malam dan mau subuh.

Sekira pukul 02.30 Wib, korban di bawa oleh IE dan bersama dua orang temannya yang bernama YP dan AY ke sebuah rumah yang ada di dalam kebun kelapa sawit yang tidak berpenghuni, tepatnya di Dusun II Desa Kepayang

“Di dalam rumah itu di jam subuh, korban di setubuhi oleh ketiga pelaku secara bergantian, pada saat itu korban hendak meronta untuk minta tolong korban, namun korban di ancam akan dianiaya oleh ketiga pelaku,” kata Ipda Fery

Lanjutnya, usai para pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, YP mengantar korban kerumah temannya yang ada di Kota Tengah.Namun sebelumnya ketiga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Selang beberapa bulan kemudian korban yang masih sekolah di salah satu MTS di Kecamatan Kepenuhan , korban di ejek-ejek temannya di Sekolah lantaran tersiar kabar bahwa korban telah disetubuhi. Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan tidak senang dan memberitahu kejadian yang dialaminya kepada bibinya dan selanjutnya dilaporkan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Kepenuhan dan salah seorang pelaku IE masih anak-anak berumur 16 Tahun pelajar di satu SMK di Kecamatan Kepenuhan Hulu,” pungkasnya. (Wira).

Leave A Reply

Your email address will not be published.