Satpol PP Inhu Luncurkan Aplikasi SIATAN

458

INHU,Detikinews.com — Dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu menciptakan saluran pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Aduan Ketentraman dan ketertiban umum (SiAtan).

Saluran pengaduan atau Si ATAN ini dapat diakses melalui website, whatsapp, dan facebook Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu

Aplikasi SIATAN juga diharapkan mendukung Tupoksi (Tugas dan Fungsi) Satpol PP dalam penyelenggaraan Penegakan Perda, Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat untuk menciptakan pelayanan yang cepat, tepat dan cermat.

“Aplikasi SIATAN akan merespon apa yang selalu menjadi kendala masyarakat untuk melaporkan terkait gangguan Ketentraman dan Ketertiban umum agar dapat segera ditindaklanjuti,” Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Inhu Bobby Rachmat,Selasa (22/10/2019)

Lebih jauh Mantan Sekretaris Bappeda Inhu ini menyampaikan, untuk website dapat diakses di domain (http://si-atan.inhukab.go.id) (http://satpolpp.inhukab.go.id), whatsapp di nomor (0853-5555-5684), facebook (Satpol PP Kab. Indragiri Hulu).

“Jadi, Aplikasi SIATAN ini memiliki alur kerja, laporan masuk kepada admin untuk selanjutnya diverifikasi, setelah proses verifikasi memastikan laporan tersebut valid maka, selanjutnya diteruskan kepada pimpinan untuk mendapat disposisi yang diteruskan dengan tindak lanjut di lapangan. Kemudian setelah tindak lanjut, maka akan dibuatkan rekap laporan penanganan,” ungkapnya Lagi.

Dengan adanya aplikasi berbais online ini, semua pelapoaran masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan singkat terkait dengan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Suci)

Leave A Reply

Your email address will not be published.