Akhirnya Hakim PN Pasir Pangaraian Jatuhkan Vonis Bersalah Terhadap Terdakwa Kasus Karhutla

192

ROKAN HULU, Detikinews.com — Sidang perkara pembakaran Hutan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 23/ VIII/ 2019/ Riau/ Res Rohul/ Sek Rambah Hilir tanggal 20 Agustus 2019, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 13.50 Wib di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)

Adapun Identitas terdakwa Iwan, beralamat di Dusun Pasir Pinang Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) yang dihadirkan yakni 1 Buah Mancis Merk Tunder warna Bening, 1 buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur Oil, 1 buah Parang Panjang dan 3 dan potong kayu bekas terbakar.

Dalam putusan Hakim terhadap terdakwa, menyatakan  Irwan alias Iwan secara Sah dan meyakinkan telah bersalah , sudah melakukan tindak pidana yaitu membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Adapun Majelis Hakim yang melaksanakan Sidang tsb yang digelar di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian , dipimpin oleh Sunoto SH, MH (Hakim Ketua), kemudian Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH (Hakim Anggota) dan Ellen Yolanda Sinaga SH, MH (Hakim Anggota).

Dan yang Bertindak sebagai Panitera Pengganti Aryananda SH, MH,
dengan JPU Jent Pasaribu SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andri SH dan Ismail SH.

Kemudian Dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 enam bulan dan 15 hari.

  Selanjutnya Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan diucapkan.

Selanjutnya Hakim menetapkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa 1  Buah Mancis Merk Tunder warna Bening, 1  buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur Oil, 1  buah Parang Panjang dan 3 potong kayu bekas terbakar untuk dimusnahkan.

   Terakhir dalam persidangan itu Majelis Hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000. 

  Di luar persidangan PH Andri Topan SH dan kawan-kawan dari YLBH , Sahabat Keadilan Rokan Hulu,  turut bahagia atas keputusan majelis hakim tsb.

” Kita hanya dapat mengucapkan Alhamdulillah dan berterima kasih atas keputusan majlis hakim,” jelas Andri sambil tersenyum.


    Kemudian Irwan , usai keluar dari gedung PN Pasir Pengaraian,  sempat sujud syukur sambil terus memeluk ibunya.

” Akhirnya Allah mengabulkan doa kami, saya juga mengucapkan terima kasih kepada majlis hakim yang telah berperilaku adil, dan kepada semuanya yang telah mendukung pembebasan saya,” jelas Irwan sambil terus menangis.(Wira)

Leave A Reply

Your email address will not be published.