PAD Rendah Ketua Komisi III M. Rizal Rambe Pangil DPMPTSP Kampar

423

Kampar, detikinews.com — Komisi III DPRD Kabupaten Kampar berencana memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar untuk meminta penjelasan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Semester I Tahun 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kampar, M. Rizal Rambe, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa capaian PAD dari sektor yang dikelola DPMPTSP masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari target PAD sebesar Rp8 miliar pada tahun 2026, realisasi hingga pertengahan tahun disebut belum mencapai 15 persen.

Menurut Rizal, kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya penerimaan daerah dari sektor perizinan dan investasi. Karena itu, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait dalam waktu dekat.

“Kita akan evaluasi dulu melalui RDP, apa sebenarnya yang terjadi dan kenapa target itu belum tercapai. Kalau memang benar realisasinya masih rendah, tentu harus ada penjelasan dari dinas terkait,” ujar Rizal, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, RDP direncanakan digelar pekan depan dengan menghadirkan DPMPTSP serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, DPRD akan meminta data dan penjelasan resmi mengenai perkembangan realisasi PAD hingga pertengahan tahun anggaran.

Lebih lanjut, Rizal menilai terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi rendahnya capaian PAD, mulai dari menurunnya aktivitas investasi hingga berkurangnya permohonan perizinan yang masuk selama tahun berjalan.

“Kita belum bisa menyimpulkan sekarang. Bisa saja karena investor yang masuk berkurang, perizinan menurun, atau ada faktor lain. Nanti setelah RDP kita akan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, membenarkan bahwa salah satu syarat pencairan upah pungut (UP) adalah realisasi pendapatan yang telah mencapai minimal 15 persen dari target PAD yang ditetapkan.

Terkait pencairan insentif upah pungut pada DPMPTSP Kampar, Dendi menyebut hingga saat ini belum ada usulan pencairan yang disampaikan oleh OPD tersebut.(adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.