Diapresiasi KPK, Intruksi Ketum IWO : IWO se-Indonesia Awasi Bantuan Covid-19

610

JAKARTA, Detikinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) yang menginstruksikan IWO se-Indonesia untuk ikut mengawasi pendistribusian bantuan Covid – 19 di daerah.

Bahkan dikabarkan dalam waktu dekat Ketum DPP IWO Jodhi Yudono akan diundang ke gedung KPK di Kuningan Jakarta untuk bersilaturahmi dan menjajaki kerjasama edukasi wartawan online dengan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sore tadi seorang pejabat KPK menelpon saya. Tentu saya tak gemetar, karena saya tak melakukan tindak pidana korupsi. Pejabat tersebut mengapresiasi statemen saya yang dimuat oleh media kawan kawan IWO di seluruh Indonesia tentang instruksi saya selaku Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) agar anggota IWO daerah memberitakan kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh aparat/pejabat berkait bantuan sosial selama pandemi covid19 ” Ungkap Jodhi, Minggu (21/06/2020).

Sebelumnya Jodhi Yudono mengintruksikan kepada seluruh anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) di DPD Kabupaten/ Kota dan DPW Provinsi se-Indonesia untuk proaktif mengawasi pendistribusian bantuan Covid-19 diwilayahnya masing masing Selasa kemarin (16/06).

“Terkait pendistribusian bantuan, baik itu di tingkat Desa, Kabupaten dan Provinsi, kalau ada temuan harus dibongkar. bantuan sosial, tidak boleh ada yang tidak valid”, ujar Jodhi.

Beredar dan viral berita instruksi Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online se-Indonesia ini pun sampai ke lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK merespon, mengapresiasi himbauan Ketum DPP IWO kepada anggotanya ini. Dan ini disampaikan KPK langsung kepada Ketum DPP IWO Jodhi Yudono melalui sambungan telpon.

“Di ujung perbincangan, pejabat KPK tersebut akan mengundang kami ke Kuningan untuk bersilaturahmi dan menjajagi kerjasama edukasi wartawan online dengan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia ” pungkas Jodhi. ( Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.