Gelar Rapat Paripurna DPRD Meranti Penyampaian Dua Raperda
Merantai, detikinews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan satu Ranperda inisiatif oleh Pemkab Kepulauan Meranti.
Rapat Paripurna pertama masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil H Khalid Ali dan dihadiri 24 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (13/2/2023) malam.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 usulan penyampaian Ranperda oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

“Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda,” kata Fauzi Hasan.
Adapun Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ranperda tentang Cagar Budaya.
Selanjutnya Ranperda usulan dari Pemkab Kepulauan Meranti yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selain Ranperda inisiatif DPRD, untuk kita maklumi bersam, bahwa Pemkab Kepulauan Meranti juga telah menyampaikan 1 Ranperda kepada Pimpinan DPRD tertanggal, 30 November 2022 perihal pengajuan draf Ranperda tahun 2023,” katanya.
“Selanjutnya pimpinan DPRD akan menyerahkan Ranperda tersebut kepada seluruh anggota DPRD untuk dibahas dan dicermati, sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya,” tambahnya.
Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Sopandi S.Sos menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD.
Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain,” ucapnya.
Dikatakan Sopandi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD.
“Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023, ada 7 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada hari ini sebagai berikut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kepulauan Meranti dan
Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kepulauan Meranti,” katanya.
Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,” tuturnya.
Terkait pembentukan produk hukum daerah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dengan hal ini harus dimulai dari sekarang, apabila mekanisme tersebut tidak dilakukan bisa berakibat pembatalan terhadap produk hukum yang akan diterbitkan.
Dikatakan lagi, pengharmonisasian Ranperda dan Rancangan Perkada dilaksanakan paling lama 10 hari kerja hal ini dikarenakan produk hukum daerah merupakan hal yang berbeda dibanding penerbitan dokumen/naskah lainnya, produk hukum daerah perlu pemantapan konsepsi, pengkajian dan analisis yang mendalam agar produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak cacat hukum.
Rapat harmonisasi wajib dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dihadiri oleh perangkat daerah yang merupakan pemrakarsa dari Ranperda tersebut atau anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi atau Bapemperda (jika ranperda itu merupakan inisiatif DPRD), perangkat daerah terkait, instansi vertikal lain terkait, analis legislatif (jika ranperda itu merupakan inisiatif DPRD), tenaga ahli dan
analis hukum.
Setelah pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau yang merupakan pembinaan oleh Gubernur kepada Kabupaten/Kota dalam bentuk tertulis terhadap produk hukum daerah atas materi dan teknis penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
“Saya tekankan disini bahwa mekanisme dan tahapan ini harus kita lalui karena ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Terkhusus kepada perangkat daerah pemrakarsa dari Ranperda yang diajukan untuk lebih aktif dan mengikuti setiap rapat pembahasan dan pengharmonisasian karena berdasarkan ketentuan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa pimpinan perangkat daerah pemrakarsa bertanggungjawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun,” kata Asmar.
“Saya ingin menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini. Saya berharap kiranya hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Ranperda ini kiranya dapat dibahas lebih lanjut pada tingkat sidang dan Pansus,” pungkasnya. (Advetorial)