ROKAN HULU , detikinews.com — Polsek Ujungbatu menangkap seorang terduga pengguna narkoba jenis amphetamine (sabu) di parkiran sebuah hotel di kelurahan ujungbatu kabupaten rokan hulu pada rabu 24/02/2021 siang sebut paur humas polres rohul Ipda Refly setiawan SH kepada wartawan dalam sebuah grup WA.
” Penangkapan ini bermula ketika polsek ujungbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disekitar parkiran hotel Netra kelurahan Ujung batu kecamatan Ujung batu Kabupaten rokan hulu”.jelas ipda Refly
Tambah Ipda Refly , kemudian Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru hutauruk memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Feri Fadli , SH bersama anggota unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Benar saja , dari hasil penyelidikan yang matang , tim kemudian melihat disekitar parkiran hotel Netra , ada seorang laki-laki yang dicurigai dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat tanpa Nopol , Tim langsung melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka”papar ipda Refly.
dari penggeledahan tersangka FO (31) warga ujungbatu , tim kemudian
menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik putih bening dalam sebuah tissu di tangan kanannya.
“Tim kemudian mengintrogasi FO , selanjutnya FO mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari WN (Dalam Pencarian) yang beralamat di desa ngaso kecamatan ujung batu kabupaten Rohul.kemudian tim berusaha mencari WN namun belum ditemukan.”jelas bermarga harahap ini.
“Selanjutnya FO beserta barang bukti dibawa ke polsek ujung batu untuk pemeriksaan lebih lanjut sedangkan WN saat ini masih dalam pencarian oleh Polsek Ujung Batu.”tutup ipda Refly mengakhiri
(humas polres rohul/wira)