Polda Riau Gelar Koordinasi CJS Kasus Karhutla

23

PEKANBARU,Detikinews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menginisiasi dan Menggelar Koordinasi Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern.

CJS Ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

“Koordinasi CJS ini untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional,” ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto,Selasa (22/10/2019) kepada sejumlah wartawan.

Dikatakannya, Rapat Koordinasi CJS terintegrasi digelar, Selasa (22/10/19) dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Ahli Pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas LH Provinsi Riau, Balai KLHK Divisi Sumatera, Balai Tanaman Holtikultura Provinsi Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau

Melalui Rapat Koordinasi itu,terang Sunarto, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, mendapat tambahan dan penyegaran bahan terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang disampaikan Ahli pidana Lingkungan Hidup dan Koorporasi dari USU.

“Diharapkan menambah wawasan dan profesionalisme,” ujarnya lagi.

Dalam koordinasi ini, kata Sunarto, selain menghasilkan kata sepakat bahwa kasus Karhutla harus di tuntaskan sampai ke akarnya, juga membuka wawasan menghilangkan _ekslusivisme_ antar lembaga agar efektif dan efisien hingga ke Persidangan.

“Nah, tadi (dalam koordinasi, _red_) menyepakati bahwa kasus Karhutla ini tidak hanya di permukaan saja dituntaskan, tapi harus sampai ke akarnya serta dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlarut-larut,” ucap Sunarto (Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.