Satu Orang Tewas Akibat Bentrokan Berdarah Dua Kelompok , Polres Rohul Tetapkan Satu Orang Tersangka

402

ROKAN HULU , detikinews.com Bentrokan yang terjadi antar dua kelompok di PT. Kopkar Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada Selasa Pagi 26/01/2021 Kemarin yang Mengakibatkan Satu orang Meninggal Dunia dan dua Orang lainnya Mengalami Luka Berat.

Berdasarkan Keterangan Polisi Dalam Hal ini Polres Rohul Melalui Bagian Humas Ipda Refly Setiawan SH Mengatakan Korban Meninggal Dunia Bernama DEARMANDO PURBA (26) yang
Beralamat di Dusun III Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai Sumatera Utara.Kemudian Korban Luka Bernama PAIJAN (35) Beralamat Dusun Suka Damai Desa  Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, WARSITO PURBA (49)
Alamat Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut.

Untuk Diketahui Bentrokan Yang Melibatkan dua Kelompok Ini Diduga Dipicu Pasca keluarnya Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 59 PK/PDT/2020 Tahun 2020 , tentang Konflik antara kelompok Reza Cs (kelompok Purba) dengan M. Nainggolan Cs (kelompok Simanjuntak).Dimana dalam Putusan ini dimenangkan Oleh kelompok M. Nainggolan Cs. Karena secara kepengurusan, Kelompok Kebun Puskopkar sudah selesai, namun penetapan kepemilikan atau lahan belum jelas atau masih dalam proses.

Kapolres Rohul AKBP Lukman Taufiq Nurhidayat SIK Melalui Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan SH Mengatakan Polisi Sudah Mengamankan 15 Orang Yang diduga terlibat Dalam Peristiwa ini dan Sejumlah Barang bukti.

“Kita Sudah Amankan Sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam kejadian ini yakni KRISMAN SUMANJUNTAK (35) berperan sebagai
(KORDINATOR LAPANGAN), FIRDAUS SUMANJUNTAK (36) tahun (SECURITY) , RAFLES SUMANJUNTAK (36)
(SECURITY) , RIO PUTRA SALOMO (25 ) (SECURITY) , FEKY LUIS SELLY
(41) (SECURITY) , NANDO KORO
(28) (SECURITY) , SEBASTIANUS MALA (26) (PAM SWAKARSA) ARI MESAH (26) , (PAM SWAKARSA) , AGUSTINUS FERIN (29) (PAM SWAKARSA), DOMINGGUS MOY (33) (PAM SWAKARSA), YESRI KETTY (31) (PAM SWAKARSA) , STEVEN BASTEN LOBO
(30) (PAM SWAKARSA) , APRIANUS ALANG (22) (PAM SWAKARSA),YOHANES RAGUT
(31) (PAM SWAKARSA) dan PAULUS MOY als PAUL (27) (PAM SWAKARSA) Beserta Barang Bukti Yakni 1 Pucuk Senapan angin Berikut 11 butir peluru senapan angin dan 2 buah Proyektil Peluru Senapan Angin (yg Bersarang di Dalam Tubuh Korban)” Terang Refly.

Lanjut Refly “15 (lima belas) Orang Tersebut Diatas Selanjutnya Dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul guna Membuat terang Peristiwa bentrok yang terjadi di Bonai.
Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi yg dilakukan oleh Penyidik  serta barang Bakti yang ditemukan di TKP selanjutnya 1 (satu) orang security an. RP di tetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dengan Bentrok yang Mengakibatkan Korban DEARMANDO PURBA Meninggal Dunia (MD)” .Paparnya

Kemudian Refly Mengatakan Dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa : 

  1. Bahwa bentrok tersebut antara pekerja  sdr. PURBA dengan pekerja  sdr. ALBENY. (Puskopkar).
  2. Akibat dari bentrok tersebut memakan korban sebanyak 3 orang dari pekerja  sdr. PURBA dengan keterangan : 1 orang  meninggal  dunia dan 2 orang luka berat.
  3. Dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab luka dari ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin.
  4. Bahwa alat yang digunakan tersangka RP melakukan penembakan terhadap korban yaitu 1 (satu) pucuk senapan angin .

“Pasal Yang Disangkakan  Terhadap Tersangka RP yaitu Pasal 338 KUHP Dengan Ancaman Penjara selama 15 tahun Dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.Selanjutnya terhadap  14 orang yang turut Diamankan Bersama Dengan Tersangka RP Dijadikan Saksi dan Diwajibkan lapor 2x seminggu ke penyidik Sat Reskrim Rokan Hulu”.Tandas Refly Mengakhiri.

Leave A Reply

Your email address will not be published.