Ini Tuntutan Buruh Anggota F.SERBUNDO PT PISP II Pada Perusahaan

614

ROKAN HULU, detikinews.com – Sekitar 300 buruh Kebun dan Pabrik PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PT.PISP II) akan menggelar aksi mogok kerja pada Selasa 08/03/2022 mendatang.

Aksi tersebut dilakukan akibat pihak perusahaan tempat mereka bekerja dinilai tidak merealisasikan tuntutan dari kalangan buruh.

“Pekerja ataupun buruh yang berjumlah sekitar 300 orang tersebut adalah buruh kebun dan buruh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II yang tergabung dalam satu organisasi buruh yaitu Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB.F.SERBUNDO) yang sudah mengantongi bukti pencatatan dari dinas UKM Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, Riau”. Sebut Roni Sihombing

Menurut Roni, pangkal persoalannya adalah gagalnya perundingan Bipartit yang sudah 3 (tiga) kali di laksanakan namun tidak satupun tuntutan Buruh yang di realisasikan oleh perusahaan.

Sementara itu, tuntutan Buruh tersebut ada 12 item yaitu :
1.Fasilitas Alat Pelindung Diri (APK)
2.Fasilitas Perlengkapan Kerja (APK)
3.Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
4.Premi Lebis Basis Pekerja/Buruh Panen
5.Premi Lebih Basis Pekerja/Buruh Pemuatdan Supir
6.Pengadaan Air Bersih.

Kemudian,
7.Perbaikan Gizi Anak-anak dan Karyawan
8.Tunjangan Hari Raya (THR) Anggota F. SERBUNDO PT. PISP II
9.Pengangkatan Stat Kerja BHL Menjadi KHT.

Selanjutnya,
10.Tenaga Kerja Pamong Diangkat Menjadi KHT.
11.Surat Peringatan 1,2 dan 3 Kepada Pengurus dan Anggota F. SERBUNDO PT. PISP II.
12.Karyawan Tidak Produktif Dipaksa Kerja Berat.

Ketua PB F. Serbundo PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II mengatakan sebagai buruh di perusahaan tempat ia bekerja hanya menuntut apa yang menjadi hak buruh yang sudah sesuai dalam perundang-undangan di negara Republik Indonesia.

“Apabila pihak perusahaan tidak merealisasikan dari tuntutan kami, maka kami akan menggelar aksi Mogok Kerja ini sesuai aturan serta aman dan tertib”. Sebutnya

Ditempat terpisah, Ketua DPC F. SERBUNDO Kabupaten Rokan Hulu, Riau Dorles Simbolon mengatakan pihak pekerja mengajukan beberapa tuntutan.Pertama, meminta kepada perusahaan untuk merealisasikan APD, APK, BPJS, Air Bersih dan Lain Sebagainya.

“Itu ada 12 tuntutan, Kemudian yang paling penting adalah pimpinan perusahaan harus menggurkan Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 yang di buat oleh pihak perusahaan kepada pimpinan dan anggota F. SERBUNDO tanpa di memberikan Surat SP tersebut dan tanda tangan yang bersangkutan”.terang Dorles

Dirinya juga meminta kepada perusahaan untuk membagikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan baik untuk karyawan baru dan karyawan lama tanpa ada perbedaan.

“Kita tahu negara kita adalah negara hukum tentu kita harus tunduk kepada undang-undang”.Tutup Dorles mengakhiri

(Wira)

Leave A Reply

Your email address will not be published.