Garap Keponakan Di Dalam Mobil , Warga Pematang Tebih Laporkan Paman Kandung Korban Ke Polisi

439

Rokan Hulu, Detikinews.com — Dalam menyelesaikan Urusan Hasrat birahi , tempat bukan menjadi Syarat untuk melampiaskan Hasrat bagi SR (37) yang merupakan Warga Desa Langkitin Kec.Rambah samo , kab.Rohul.

Terbukti SR melakukan perbuatan kejinya di dalam sebuah mobil minibus Toyota Avanza Warna biru muda yang diparkirkan di pinggir jalan dusun Lintam desa pematang tebih pada kamis 13/08/2020 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban sebut saja namanya Bunga (15) adalah seorang perempuan berstatus sebagai pelajar yang merupakan Warga Langgam Kabupaten Pelalawan , Riau.

Selain Bunga yang dibawah umur , Pelaku SR juga merupakan Paman Kandung Dari Korban.Hal Ini Dibenarkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat Melalui Paur Humasnya Totok Nurdianto Dalam Realese Pers.

“Kejadian ini bermula Pada Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 Wib datang seorang laki – laki melaporkan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur yang terjadi di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.

Lanjut Ipda Totok “Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira Pukul 07.00 Wib pelapor mendapat informasi dari Saksi bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 wib telah di tangkap 2 orang (1 orang laki – laki dan 1 orang perempuan) di dalam mobil yang parkir pinggir jalan tepatnya di depan sebuah warung di Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih Kec. Ujungbatu.

Selanjutnya pelapor menginterogasi 2 orang tersebut, laki-laki tersebut (pelaku) mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih dan didalam mobil Toyota Avanza warna biru muda No Pol B 8906 PN yang diparkir di Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu, mendengar hal tersebut warga emosi, antisipasi kemarahan warga yang akan main hakim sendiri.

Selanjutnya pelapor selaku Kepala Dusun Suka Makmur bersama saksi – saksi membawa pelaku dan korban ke Polsek Ujung Batu untuk diamankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.

Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Kepala Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih Kec. Ujung batu merasa tidak senang. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu guna penyidikan lebih lanjut.

Ipda Totok Menceritakan Kronologi Penangkapan Terjadi
Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 Wib kepala dusun Lintam Sdr. MUKSIN dan beberapa masyarakat Desa Pematang Tebih Kec.Ujung Batu mengantar dan menyerahkan ke Polsek Ujung Batu korban dan pelaku dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban Sdri.bunga, dan korban Sdri.bunga juga mengakui telah disetubuhi oleh pelaku yang mana pelaku adalah paman kandungnya.

Selanjutnya korban di bawa Visum ke Puskesmas Ujung Batu dan hasilnya terdapat luka robek lama dan baru diselaput darah kemaluannya.Polsek Ujungbatu juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih , 1 (Satu) helai celana lejing warna hitam,1 (Satu) helai baju kain model monyet motif batik warna putih biru ,1 (Satu) helai celana dalam warna merah muda ,1 (Satu) helai BH warna coklat dan 1 (Satu) Unit mobil merk Toyota Avanza warna biru muda
No Pol B 8906 PN. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Ke Polsek Ujungbatu untuk proses lebih lanjut.papar Ipda totok mengakhiri.(wr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.